BPRS SARANA PRIMA MANDIRI Meluncurkan Produk Unggulan Baru

Pertengahan Juni 2017 BPRS Sarana Prima Mandiri meluncurkan produk pembiayaan baru yang dinamakan Pembiayaan Tabarok yaitu singkatan dari Tanpa Agunan dan Barokah, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pengusaha kecil yang perputaran usahanya dalam 1 hari, artinya pendaptan yang diperoleh nasabah dari produk ini dapat ditentukan dalam 1 hari seperti pengusaha retail (peracangan, mamin / kuliner, penjual sayur dll)

Mengapa segmen ini yang dibidik oleh BPRS SPM? Menurut Riyanto, selaku Pjs. Direktur Utama BPRS SPM dan sekaligus penggagas produk ini adalah karena segmen tersebut selama ini menjadi sasaran empuk para RENTENIR sehingga tidak sedikit para “pengusaha kecil” itu yang kemudian mengalami masalah dalam keuangan mereka manakala usaha mereka tidak berjalan sebagaimana mestinya karena bebas yang ditanggung baik pokok maupun bunga yang harus dibayarkan kepada RENTENIR terasa sangat mencekik.

Produk TABAROK, masih menurut Riyanto…. sengaja dihadirkan dan dikhususkan untuk para pengusaha kecil yang sedang menghadapi kesulitan finansial karena terjerat beban ke Rentenir dengan me take over dan menambah modal kerja baru selama usaha nasabah masih berjalan dan memiliki kemampuan bayar yang memadai.

Ciri utama dari produk TABAROK selain tanpa jaminan adalah proses pencairan yang cepat bahkan dalam hitungan jam selama syarat-syarat administratif dinilai lengkap bisa langsung dicairkan. Selain prosesnya cepat nasabah tidak dibebani biaya apapun sehingga nasabah dapat menerima utuh sebesar jumlah pinjaman yang disetujui.

Ada sisi edukasi dalam produk ini dimana nasabah diharuskan untuk menyisihkan sebagian dari rejekinya yang didapat harian untuk DITABUNG sehingga dengan demikian masyarakat akan terbiasa untuk MENABUNG dan menghilangkan kebiasaaan untuk mengkonsumsi pendapatannya sebagaimana sering terjadi selama ini.

keunggulan lain dari produk Pembiayaan TABAROK :

  1. Jangka waktu maksimal 6 bulan
  2. Syarat-syaratnya mudah hanya KTP Suami dan Istri yang masih berlaku
  3. Bebas biaya apapun, sehingga nasabah menerima 100% pinjaman yang disetujui
  4. Plafond pinjaman untuk sementara antara Rp. 2.000.000,- s.d Rp. 5.000.000,- dan Jumlah ini akan dikembangkan sesuai kebutuhan
  5. Besarnya keuntungan yang ditabung hanya 1.5% dari plafond pinjaman
  6. Dengan sistem menabung ini maka pada akhir masa jatuh tempo nasabah sudah memiliki saldo tabungan yang bisa melunasi pokok pinjaman serta masih memiliki saldo tabungan minimal + 75% dari plafond tabungan
  7. Sistem kerjasamanya adalah Bagi Hasil dengan menggunakan Akad Mudharabah sesuai syariah
  8. Nisbah bagi hasil adalah 20% untuk Bank dan 80% untuk nasabah yang dihitung dari penghasilan yang ditabung setelah dikurangi Infaq dan Shodaqoh 2.5%

—-~~~~—-

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *