Pada awal Tahun 2016 Bank Syariah SPM kembali mengeluarkan program cicilan untuk Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta. Margin untuk Akad Murabahah diturunkan untuk menfasilitasi kebutuhan konsumtif Pegawai Negeri di Lingkungan DIKNAS Pamekasan dan Perusahaan Swasta yang sudah bekerjasama dengan Bank Syariah SPM.
Syarat yang diutamakan untuk Pegawai Negeri yaitu :
- SK Pegawai Negeri
- SK Terakhir
- Karpeg
- Taspen.
sedangkan untuk Pegawai Swasta minimal sudah bekerja selama dua tahun dengan dilampirkan SK Pegawai Tetap dan Jaminan tambahan aset bergerak dan tidak bergerak.
Margin yang ditawarkan cukup menarik yaitu 12% pa dengan jangka waktu maksimal selama 5 Tahun.
Akad yang digunakan yaitu Murabahah untuk pembelian barang yang dibutuhkan oleh Nasabah seperti untuk keperluan Renovasi Rumah, Pembelian Kendaraan Roda Empat atau Roda Dua, dan lain sebagainya.
Terdapat pula Akad Ijarah Multijasa apabila tujuan penggunaannya untuk Biaya Kuliah atau Biaya Berobat.
Dengan dikeluarkannya program cicilan untuk Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta ini diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.