Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE)

Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE)

Tujuan

  1. Fasilitas pembiayaan kepemilikan emas (PKE) dimaksudkan untuk meningkatkan outstanding pembiayaan di kantor pusat, cabang, dan kas.
  2. Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana.
  3. Memperoleh pendapatan dalam bentuk margin.
  4. Meningkatkan pelayanan produk perbankan sesuai kebutuhan nasabah.
  5. Merupakan salah satu alternatif untuk memiliki emas melaui pembiayaan dari BPRS.
  6. Jumlah pembiayaan tidak berubah selama masa perjanjian.

Persyaratan Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE)

  1. Obyek PKE adalah emas dalam bentuk lantakan (batangan) dan/atau perhiasan.
  2. Jumlah PKE adalah harga perolehan pembelian emas yang dibiayai oleh BPRS setelah memperhitungkan uang muka (down payment).
  3. Agunan PKE adalah emas yang dibiayai oleh BPRS.
  4. Agunan PKE adalah sebagai berikut:
    1. Diikat secara gadai;
    2. Disimpan secara fisik di BPRS;
    3. Tidak dapat ditukar dengan agunan lain.
  5. Jumlah PKE setiap nasabah paling banyak Rp 150.000.000,-
  6. Nasabah dimungkinkan untuk memperoleh pembiayaan Qardh beragun Emas dan PKE secara bersamaan, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Jumlah saldo pembiayaan secara keseluruhan adalah paling banyak Rp 250.000.000,-
    2. Jumlah saldo PKE adalah paling banyak Rp 150.000.000,-
  7. Uang muka PKE sebesar persentase tertentu dari harga perolehan emas yang dibiayai, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Paling rendah sebesar 20% untuk emas dalam bentuk lantakan; dan/atau
    2. Paling rendah sebesar 30% untuk emas dalam bentuk perhiasan. Uang muka PKE dibayar secara tunai oleh nasabah kepada BPRS. Sumber dana uang muka PKE harus berasal dari dana nasabah sendiri (self financing) dan bukan berasal dari pinjaman.
  8. Jangka waktu PKE paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Dalam hal terdapat perpanjangan jangka waktu pembiayaan maka :
    1. Harga jual yang telah disepakati pada akad awal tidak boleh bertambah; dan
    2. Mengacu ketentuan OJK yang mengatur mengenai restrukturisasi pembiayaan.
  9. BPRS dilarang mengenakan biaya penyimpanan dan pemeliharaan atas emas yang digunakan sebagai agunan PKE.
  10. Tata cara pembayaran pelunasan PKE dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pembayaran dilakukan dengan cara angsuran dalam jumlah yang sama setiap bulan.
    2. Pelunasan dipercepat dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
      • Paling singkat 1 tahun setelah akad pembiayaan berjalan;
      • Nasabah wajib membayar seluruh pokok dan margin (total piutang) dengan menggunakan dana yang bukan berasal dari penjualan agunan emas; dan
      • Nasabah dapat diberikan potongan atau pelunasan dipercepat namun tidak boleh diperjanjikan dalam akad.
    3. Calon nasabah adalah pegawai negeri, pegawai swasta, dan umum.
    4. Biaya-biaya yang akan dikenakan adalah biaya administrasi, biaya taksiran, dan biaya materai.
    5. Akad yang digunakan adalah akad murabahah.
    6. Sistem pencatatan dan pengadministrasian rekening yang memadai.

Berikut Simulasi Cicilan Emas SPM

*Update Harga Emas Sesuai WEB ANTAM / Suplier saat akad

*Khusus Emas Lantakan / Batangan

Informasi Lebih Lanjut Hubungi :

Fauzi Abdillah – 087850036211

Trisno Wahyudi – 081939314318

Ivandi Tahir – 082338938474

Rizki Budianto – 082330022868

Investasi Berkah & Aman Bersama Kami

investasi berkah dan aman
Hubungi kami
Hubungi CS